Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Rabu (4/11), menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Listyo Sigit setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Media jaringan Jawa Pos dan laporan nasional mengonfirmasi bahwa pemerintah bergerak cepat menunjuk pelaksana tugas dari jajaran internal agar fungsi pengawalan program strategis di Kantor Staf Presiden tetap berjalan normal tanpa hambatan kelembagaan. (*)