batampos — Polemik pengurangan nomor pertandingan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026 bergeser menjadi perdebatan mengenai aturan. Panitia Besar (PB) Porprov VI membantah pengurangan nomor pertandingan dari 385 menjadi 320 merupakan keputusan sepihak panitia.
Ketua Umum PB Porprov VI Kepri 2026, Asmin Patros, mengatakan 65 nomor yang tidak lagi dipertandingkan gugur setelah melalui proses verifikasi peserta.
Menurutnya, penentuan nomor pertandingan berkaitan dengan jumlah kabupaten/kota yang mendaftarkan atlet pada masing-masing nomor melalui tahapan entry by number.
"Sistem yang mengeliminasi karena ada nomor yang tidak memenuhi kuota minimal keterwakilan kabupaten/kota," ujar Asmin, Minggu (6/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan tudingan Ketua KONI Kota Tanjungpinang Abdul Halim yang sebelumnya menilai pengurangan nomor pertandingan terjadi akibat Peraturan Umum (PU) yang dibuat PB Porprov.
Nomor Pertandingan Harus Penuhi Keterwakilan Daerah
Asmin menegaskan, ketentuan mengenai keterwakilan kabupaten/kota telah ditetapkan sebelum proses pendaftaran peserta dimulai.
Karena itu, nomor pertandingan yang tidak memenuhi batas minimal keterwakilan daerah tidak dapat dipaksakan untuk tetap masuk dalam daftar pertandingan Porprov VI Kepri.
Ia juga menyebut penyusutan jumlah nomor pertandingan tidak semata-mata disebabkan jumlah peserta.
Dari rencana awal sebanyak 35 cabang olahraga, terdapat sejumlah cabang yang batal dipertandingkan karena keterbatasan fasilitas atau venue di Tanjungpinang.
Binaraga dan sepeda menjadi dua cabang olahraga yang terdampak persoalan fasilitas tersebut.
Polemik Muncul Saat Entry by Name
Persoalan pengurangan nomor pertandingan mencuat ketika tahapan administrasi Porprov VI Kepri mulai memasuki fase akhir.
KONI Kepri sebelumnya telah menyelesaikan entry by number dan melanjutkannya ke tahap entry by name.
Pada tahapan tersebut, identitas atlet, pelatih, dan ofisial diverifikasi sebelum peserta ditetapkan memenuhi persyaratan keabsahan.
Asmin menegaskan keputusan mengenai nomor pertandingan bukan kebijakan yang muncul secara mendadak menjelang pelaksanaan Porprov.
Menurut dia, mekanisme tersebut telah dibahas sejak 2025 bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan olahraga.
Pembahasan melibatkan Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Hasil pembahasan kemudian disepakati dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kepri pada Desember 2025.
Atas dasar itu, Asmin menolak anggapan bahwa pengurangan nomor pertandingan merupakan kebijakan sepihak PB Porprov VI Kepri.
PB Porprov Minta Aturan Konsisten
Menurut Asmin, Peraturan Umum Porprov merupakan pedoman bersama seluruh kontingen. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh cabang olahraga dan kabupaten/kota peserta.
"Aturan ini hanya dapat diubah melalui Rakerprov KONI, bukan serta-merta minta diubah di tengah jalan saat proses pendaftaran sedang berlangsung," kata Asmin.
Ia menilai perubahan aturan ketika proses pendaftaran sudah berjalan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Konsistensi aturan, menurutnya, diperlukan agar seluruh kontingen mendapatkan perlakuan dan standar yang sama selama mengikuti Porprov VI Kepri.
Asmin mengakui dinamika menjelang pelaksanaan Porprov merupakan hal yang lazim terjadi.
Terlebih, Porprov bukan hanya menjadi arena perebutan medali bagi atlet dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, tetapi juga menjadi bagian dari proses pemantauan dan seleksi atlet untuk menghadapi kompetisi pada jenjang yang lebih tinggi.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat memahami mekanisme pertandingan yang telah ditetapkan dan menjaga proses penyelenggaraan Porprov VI Kepri tetap berjalan sesuai aturan yang disepakati. (*)
Editor : Putut Ariyo