Batampos - Pengemudi Toyota Avanza maut BP 1442 YK berinisial Mg, 24 yang diduga mabuk dan menabrak orang dan sejumlah sepeda motor pada Minggu (19/4/2026) di sekitar Tugu MTQ Coastal Area dijerat dengan Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani mengatakan, pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Avanza masih terus berjalan dan tersangka bisa dijerat maksimal hukuman sekitar 12 tahun penjara.
"Untuk saat ini, pengemudi dijerat dengan pasal 311 UU RI tentang LLAJ. Kemudian, dari hasil penghitungan kendaraan yang rusak ada sebanyak 7 sepeda motor," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan yang terjadi di sekitar Tugu MTQ, Coastal Area, Tanjungbalai Karimun telah menyebabkan satu orang meninggal dunia. Yakni, seorang ibu rumah tangga berinisial La, 34 yang merupakan warga Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Baca Juga: Gim Baru Capcom, Pragmata, Sukses Besar dengan 1 Juta Penjualan Global
Disusul dengan suami Hd, 38 dan kedua anaknya masing-masing berusia 8 dan 3 tahun. Jenazah La telah selesai dikebumikan pada Minggu (19/4/2026). Sementara supir sudah ditahan pihak kepolisian.
Mobil Toyota Avanza yang dikemudian Mg yang diduga mabuk tersebut sebelumnya mengantar rekannya ke Hotel 21 yang masih berada di Area Costal Area. Pada saat akan keluar dari kawasan hotel sempat menyenggol tembok. Dan pada saat mobil melaju menuju arah Tugu MTQ telah menabraknya sepeda motor yang parkir dan juga orang yang ada di sana. Mobil akhirnya masuk ke areal tepi pantai bebatuan.
Mg diketahui bukan warga setempat. Melainkan merupakan seorang kru kapal pupuk yang kapalnya sedang docking di PT MOS Kecamatan Meral. Mobil yang dikemudikan diketahui mobil rental. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak