batampos - Tangis Siti Madinatul Munawarah (52) pecah usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, Kamis (2/7). Bersama suaminya, Atan (53), serta dua anggota keluarganya, Jamaludin dan Awaludin, ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.
Dengan mata sembab, Siti mengaku tidak menyangka keluarganya yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia juga mengaku keluarganya tidak lagi dapat memasuki kebun yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.
"Kami sudah tinggal dan mengelola lahan itu sejak orang tua kami. Sekarang kami malah dilaporkan ke Polda. Kami hanya minta keadilan," ujar Siti sambil menangis usai pemeriksaan.
Menurut Siti, keluarganya telah mengelola lahan tersebut sejak 1968 dan menanaminya dengan berbagai tanaman produktif. Namun dalam beberapa bulan terakhir, mereka mengaku tidak lagi bisa mengambil hasil kebun setelah kawasan itu dipasangi plang.
"Dari mana lagi kami mencari nafkah kalau kebun itu tidak boleh kami masuki," katanya.
Kuasa Hukum Soroti Dokumen Kepemilikan
Kuasa hukum keluarga, Ilpan Rambe, mengatakan keempat kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Ia menjelaskan pemeriksaan berlangsung dengan sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan.
Baca Juga: Onimusha: Way of the Sword Rilis Lebih Cepat, Capcom Ubah Jadwal Peluncuran Gim Samurai Terbarunya
"Kami menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik. Namun kami juga membawa sejumlah dokumen yang menurut kami menunjukkan klien kami telah menguasai fisik lahan tersebut sejak 1968," ujarnya.
Menurut Ilpan, sengketa bermula setelah muncul klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 112 hektare oleh pihak lain yang disebut membeli lahan dari seseorang bernama Junaidi.
Pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut.
Ia mencontohkan, sporadik yang diterbitkan pada 2010 menyebut Junaidi telah mengelola lahan sejak 1970. Sementara berdasarkan data yang dimiliki tim kuasa hukum, Junaidi disebut lahir pada tahun yang sama.
"Ini yang menurut kami tidak sinkron. Bahkan empat hari setelah sporadik dibuat, statusnya berubah menjadi tanah warisan yang kemudian dialihkan kepada pembeli," kata Ilpan.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menerima surat balasan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau yang menjelaskan bahwa gambar situasi hanya merupakan dokumen hasil pengukuran bidang tanah dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Atas dasar itu, Ilpan meminta dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan penguasaan fisik lahan yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun.
Hingga saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap klarifikasi di Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*)
Editor : Putut Ariyo