Batampos - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2025 serta tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
RDP tersebut digelar setelah Bupati Karimun melalui Wakil Bupati menyampaikan LPP APBD 2025 kepada DPRD pada akhir Juni lalu. Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, memimpin jalannya rapat Banggar.
Ady Hermawan mengatakan, salah satu pembahasan utama adalah rekomendasi BPK kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terkait belum dipungutnya retribusi pelayanan persampahan di tujuh pasar yang dikelola pemerintah daerah. BPK merekomendasikan agar Bupati Karimun menerbitkan Surat Keputusan Tarif Retribusi (SKTR) persampahan sebagai dasar pemungutan.
“Temuan tersebut merupakan potensi penerimaan daerah yang perlu segera ditindaklanjuti. Selain itu, kami juga membahas sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemungutan retribusi,” kata Ady kepada Batam Pos, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Perumda Bumi Berazam Jaya selaku pengelola pasar selama ini juga telah memungut retribusi kebersihan dari pedagang. Karena itu, Banggar meminta Perumda dan DLH berkoordinasi agar pedagang tidak dikenakan pungutan ganda.
Baca Juga: Rehabilitasi Pagar Gedung Daerah Pemprov Kepri Telan Dana Rp1,5 Miliar
“Retribusi pelayanan persampahan sebaiknya dipungut oleh DLH sesuai ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang tarif retribusi. Dengan demikian, tidak ada lagi pungutan kebersihan oleh Perumda sehingga penyewa kios maupun pedagang tidak dirugikan,” ujarnya.
Ady menambahkan, tujuh pasar yang menjadi perhatian dalam rekomendasi BPK tersebut meliputi Pasar Maimun di Kecamatan Karimun, Pasar Bukit Tembak di Kecamatan Meral, Pasar Kain Puakang dan Pasar Sri Karimun Jaya di Kecamatan Karimun, Pasar Teluk Uma di Kecamatan Tebing, Pasar Darul Bahri di Kecamatan Moro, serta Pasar Mutiara Tanjungbatu di Kecamatan Kundur. Banggar berharap seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan mengoptimalkan PAD. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak