batampos- Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang, Kepri tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,51 persen dari nilai UMK 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri nomor 1438 tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnkaer) Tanjungpinang, Sylfa Yenny Dwi Putri mengatakan UMK ibu kota Provinsi Kepri naik Rp221.502. Sehingga, UMK 2025 menjadi Rp3.623.654.
Menurutnya, kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagaan Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Menurutnya, kenaikan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan upah pekerja dengan meningkatnya kebutuhan hidup.
"Perusahaan-perusahaan harus segera menindaklanjuti kenaikan ini. Kebijakan ini sangat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi," kata Putri, Kamis (19/12).
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan segera mengeluarkan surat edaran resmi pada Senin mendatang. Surat itu, ditujukan kepada seluruh pengusaha untuk segera menjalankan keputusan kenaikan UMK.
Disnaker juga akan menggelar sosialisasi guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pihak terkait, termasuk perusahaan dan pekerja.
"Semua pihak untuk mendukung kebijakan ini, karena kesejahteraan pekerja adalah bagian penting dari pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Daerah Korwil Kepri, Rijalun Sholihin Simatupang meminta keputusan UMK tersebut segera ditetapkan pada awal tahun 2025 mendatang.
Sebagai perwakilan buruh, ia berharap kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang.
"Meski serikat pekerja masih berharap kenaikan yang lebih tinggi mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung