batampos- Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pencuri yang sering beraksi siang hari di Tanjungpinang. Pencuri inisial EB, 34 ditangkap polisi saat tengah nongkrong di Taman Batu 10 Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang AKP Sugiono, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban pencurian. Pelaku dilaporkan membobol rumah di Gang Putri Balqis 3 Kijang Lama Batu 6 Tanjungpinang, April 2025 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, pelaku tengah berada di Taman Batu 10 Tanjungpinang.
“Kami langsung melakukan penangkapan. Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatanya,” jelas Sugiono, Selasa (6/5).
Kapolsek menerangkan, pembobolan itu dilakukan pelaku saat rumah dalam keadaan tidak ada penghuni, sebab saat itu korban tengah bekerja.
“Dari pencurian ini, korban kehilangan laptop, dan sepasang anting liontin, ponsel, jam tangan. Total kerugian lebih kurang Rp 36 juta," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
"Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.(*)
Editor : Tunggul Manurung