Hari Pertama Kerja 2026, BKPSDM Tanjungpinang Catat Tiga ASN Bolos
Mohamad Ismail• Jumat, 2 Januari 2026 | 16:00 WIB
ASN Pemko Tanjungpinang menjalani apel bersama Walikota. F. Kominfo untuk Batam Pos
Batampos - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang mencatat adanya ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai libur Tahun Baru 2026, Jumat (2/1/2026).
Dari total5.512 ASNdi lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, tingkat kehadiran tercatat sekitar79 persen. Sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan, mulai dari cuti, izin, hingga sakit.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang,Achmad Nur Fatah, menyebutkan sebanyak41 ASN tercatat sakit,55 ASN izin, dantiga ASN tidak hadir tanpa keterangan resmi.
“ASN yang absen tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan sanksi yang diberikan berupapemotongan Tunjangan Kinerjaberdasarkan Perwako Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, pembinaan lanjutan akan dilakukan jika ketidakhadiran berlangsung lebih dari tiga hari.
“Jika pelanggaran berlanjut, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri,Luki Zaiman Prawira, menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri wajib masuk kerja pada hari pertama 2026.
“Hari ini kita akan evaluasi ASN yang tidak hadir,” ujarnya singkat. (*)