batampos – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terpaksa ditunda selama satu pekan. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak dapat menghadirkan saksi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (6/1/2026) itu ditunda karena pemanggilan saksi dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Di hadapan majelis hakim, JPU Desta Garinda Rahdianawati mengakui surat pemanggilan saksi memang telah disampaikan, namun hanya melalui pesan aplikasi WhatsApp. Pengakuan tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti.
Menurut Aderia, JPU tidak mampu membuktikan bahwa pemanggilan saksi telah dilakukan secara patuh dan sah sesuai ketentuan hukum.
“Jika majelis meminta bukti pemanggilan secara sah dan tidak bisa dibuktikan, berarti pemanggilan itu tidak patuh,” tegas Aderia dalam persidangan.
Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan ulang saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Akibat ketidaktertiban administrasi itu, persidangan pun ditunda selama satu pekan.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar 16 Desember 2025, saksi korban Risma Hatajulu mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2025 di tempat usaha laundry milik Risma di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.
Risma menuturkan, sebelum kejadian ia melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah para terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya. Namun, rumah tersebut tidak dibukakan pintu.
“Orang-orang itu sempat duduk di tempat usaha saya, lalu pindah ke tempat lain,” ujar Risma di persidangan.
Tak lama kemudian, Evita Intan Ceria mendatangi Risma dan menuding korban mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada pemukulan.
Menurut Risma, Evita terlebih dahulu memukulnya, kemudian disusul oleh Sherina Intan Ceria.
“Adiknya datang dan ikut memukul saya. Saat itu saya mau pakai sandal. Saya sempat pingsan dan sadar sudah dikerumuni orang,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Risma mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Meski demikian, Risma menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
“Saya memaafkan, tetapi saya ingin proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Risma juga mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan sejak proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan. Padahal, keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : M Tahang