Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Tak Tahan Mahasiswi Tersangka Pemerasan Bermodus Video Syur

Mohamad Ismail • Rabu, 14 Januari 2026 | 17:05 WIB
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang mahasiswi berinisial SW sebagai tersangka kasus pemerasan bermodus ancaman penyebaran video asusila. Meski demikian, polisi tidak menahan tersangka setelah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap SW telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu. Bahkan, tersangka sempat menjalani penahanan sebelum akhirnya mengajukan penangguhan.

“Status tersangka sudah ditetapkan dan sempat dilakukan penahanan,” kata Agung, Rabu (14/1/2026).

Menurut Agung, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan karena tersangka menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dengan korban.

“Tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan kami kabulkan dengan pertimbangan akan menempuh upaya mediasi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan dilakukan dengan cara mengancam akan menyebarkan video hubungan intim antara tersangka dan korban, apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan.

Di sisi lain, SW sebelumnya juga sempat melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum aparat kepada aparat penegak hukum internal. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, SW justru dilaporkan balik atas dugaan penyebaran video asusila. (*)

Editor : M Tahang
#video syur #mahasiswi