Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ada Penimbunan Bakau Ilegal di Tanjung Ayun Sakti, Diduga Lokasi Itu Akan Dibangun Kafe

Mohamad Ismail • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:30 WIB

AKTIVITAS penimbunan bakau secara ilegal di kawasan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
AKTIVITAS penimbunan bakau secara ilegal di kawasan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Aktivitas penimbunan pohon bakau secara ilegal terjadi di kawasan pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini menggegerkan warga sekitar. Pasalnya, dilakukan tanpa izin resmi dan pengerjaannya dilaporkan hampir rampung.

Warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lahan yang melakukan penimbunan bakau tersebut. Mereka baru menyadari aktivitas itu ketika proses pengerjaan sudah mendekati tahap akhir.

"Saya tidak tahu itu milik siapa. Yang jelas, penimbunannya sudah hampir selesai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/1/2026).

Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Rizky, memastikan aktivitas penimbunan bakau di wilayahnya dilakukan tanpa izin atau ilegal. Pihak kelurahan pun telah mengambil langkah dengan menegur pemilik pekerjaan serta melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Lelaki Suka Lelaki di Batam Sasar Anak Dibawah Umur

"Kemarin kami mendapat informasi dari Satpol PP melalui PPNS bahwa mereka sudah turun langsung ke lokasi," kata Rizky.

Ia menjelaskan, aktivitas penimbunan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun lalu. Pihak kelurahan juga sempat meminta pemilik lahan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan. "Namun hingga saat ini diduga kuat memang belum memiliki izin," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengungkapkan, pihak yang melakukan penimbunan telah membayar pajak timbunan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang dengan nilai sekitar Rp1 juta.

Meski demikian, Agus menegaskan, pembayaran pajak tidak serta-merta melegalkan aktivitas penimbunan apabila izin utama belum dikantongi.

"Pajak sudah dibayarkan, tetapi itu tidak menjadikan kegiatan tersebut legal jika perizinan lainnya belum lengkap," jelasnya.

Satpol PP juga telah meminta agar aktivitas penimbunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Informasi yang kami terima, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sebuah kafe," pungkasnya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#tanjungpinang #Penimbunan Pohon Bakau Ilegal #hutan bakau