Batampos - Sebanyak 107 Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dipastikan tidak mendapatkan potongan masa tahanan remisi khusus Idul Fitri 1447H/2026.
Tercatat terdapat 673 napi yang ada di Lapas tersebut. Sebanyak 606 diantaranya beragama islam dan dapat memperoleh remisi Idul Fitri. Namun, yang diusulkan mendapatkan remisi hanya 499 orang saja.
"Hanya 499 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan yaitu Hari Raya Idul Fitri," Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto, Minggu (1/3/2026).
Sementara 107 napi beragama islam lainnya. Kata dia tidak diajukan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Hal ini dilakukan, karena sebagian dari napi tersebut tidak memenuhi syarat, hingga sebagian lagi sering melanggar aturan penjara.
"Ada yang buat onar dan ada yang baru menjalani hukuman di lapas ini. Sehingga tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan," tegasnya.
Ia memastikan, 499 napi yang diusulkan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi berbagai persyaratan. Namun remisi yang mereka dapat berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga 2 bulan potongan masa tahanan.
Namun, ia mengaku tidak ada napi yang dinyatakan bebas usai mendapatkan remis Idul Fitri. "Tahun ini tidak ada napi yang bebas disaat Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak