Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

26 Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Masih Tunggu Audit

Mohamad Ismail • Minggu, 8 Maret 2026 | 18:30 WIB

Gedung Pasar Relokasi Puan Ramah yang kini terbengkalai di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Gedung Pasar Relokasi Puan Ramah yang kini terbengkalai di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah. Hasil perhitungan tersebut ditargetkan rampung dan dipaparkan pada pekan depan.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan audit kerugian negara saat ini masih dalam proses oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Menurutnya, hasil perhitungan sebelumnya masih memerlukan penyempurnaan.

“Jadi minggu depan akan dipaparkan hasil kerugian negaranya. Masih ada yang kurang, jadi minggu besok selesai,” kata Rachmad, Minggu (8/3).

Ia menjelaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang belum melakukan pemanggilan saksi tambahan karena masih menunggu hasil audit tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan.

“Belum ada saksi tambahan, karena masih berputar di kerugian negara. Jadi kita masih menunggu itu untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah yang dibangun pada 2022, saat masa kepemimpinan Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Pasar tersebut awalnya diperuntukkan bagi pedagang Pasar Baru selama proses revitalisasi.

Namun belakangan, bangunan pasar yang berada di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang itu terlihat terbengkalai dan tidak lagi difungsikan.

Kondisi tersebut memicu sorotan publik terhadap efektivitas pembangunan proyek tersebut serta dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. (*)

Editor : M Tahang
#Kejari Tanjungpinang #Pasar Relokasi Puan Ramah