Batampos - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah Tanjungpinang mengakibatkan kerugian negara Rp100 juta. Ini berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Namun, Kejari Tanjungpinang yang menangani kasus tersebut menilai angka kerugian negara terlalu kecil. Sehingga, perhitungan negara bakal dilakukan kembali di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hasil audit Kejati Kepri sudah keluar kemarin, kerugian Rp100 juta. Terlalu kecil, jadi kita akan ajukan audit ulang di BPK," kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut, hasil audit dari BPK diharapkan dapat berbeda dengan hasil audit internal Kejati Kepri. Terlebih, menurutnya kerugian negara pembangun pasar yang kini terbengkalai itu lebih dari Rp100 juta.
"Ya dari perkiraan kami lebih dari itu. Sehingga dua hari lalu kita sudah surati BPK RI untuk audit ulang," sebutnya.
Baca Juga: Polda Kepri Kejar Penjelasan CIMB Niaga soal Dugaan Kebocoran Sistem
Sejauh ini penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang telah memanggil saksi sebanyak 26 orang. Mulai dari Sekretaris Daerah Zulhidayat, hingga mantan Walikota Tanjungpinang Rahma.
"Belum ada saksi tambahan, karena masih berputar di kerugian negara. Jadi kita masih menunggu itu, untuk menetapkan tersangka," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah yang dibangun pada 2022, di masa kepemimpinan Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Pasar tersebut diperuntukkan bagi pedagang Pasar Baru selama proses revitalisasi.
Namun, belakangan bangunan pasar yang berlokasi di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang itu justru tampak terbengkalai dan tidak lagi difungsikan, memicu sorotan publik terhadap efektivitas proyek tersebut. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak