batampos - Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mulai merasakan manfaat nyata setelah mendaftarkan hak merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Salah satunya adalah pemilik Kedai Kopi Abu Dafi Tanjungpinang, Nasrul Caniago. Ia mengisahkan telah merintis usaha kedai kopi sejak 2018, sebelum akhirnya mendaftarkan merek “Abu Dafi” pada 2022.
“Alhamdulillah, pendaftaran hak merek disetujui DJKI. Abu Dafi ini bisnis kemitraan atau franchise,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Nasrul, pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sehingga nama usaha tidak dapat digunakan atau diklaim pihak lain. Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya hal ini.
“Kerap terjadi merek usaha digunakan pihak lain karena belum didaftarkan. Akhirnya pemilik awal justru harus mengganti nama usahanya,” katanya.
Selain perlindungan hukum, pendaftaran merek juga menjadi nilai tambah dalam menjalin kerja sama bisnis. Status merek yang telah terdaftar dinilai mampu meningkatkan kepercayaan mitra, terutama dalam pengembangan usaha berbasis kemitraan.
“Ini menjadi selling point saat presentasi dengan calon mitra. Kepercayaan mereka meningkat karena usaha sudah memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa merek terdaftar juga termasuk aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperjualbelikan di masa depan.
Nasrul pun mengajak pelaku UMKM lainnya untuk segera mendaftarkan merek usaha mereka guna memperoleh perlindungan hukum sekaligus memperkuat daya saing.
Ia menambahkan, biaya pendaftaran merek di DJKI relatif terjangkau, yakni sekitar Rp1,8 juta untuk masa perlindungan selama 10 tahun. Prosesnya juga dinilai cepat, dengan estimasi penyelesaian sekitar enam bulan.
Nasrul turut mengapresiasi peran Kantor Wilayah Kemenkum Kepri yang aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, mulai dari proses awal hingga penerbitan sertifikat.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Hukum Kepri, Amry Novaldy, menyebutkan proses pendaftaran hak merek kini semakin mudah, murah, dan transparan.
Seluruh tahapan dapat dipantau secara daring melalui laman resmi DJKI. Prosesnya dimulai dari pemeriksaan administrasi, dilanjutkan dengan pengumuman merek selama dua bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
“Jika tidak ada keberatan, maka dilanjutkan ke pemeriksaan substantif hingga terbit sertifikat, dengan total waktu sekitar enam bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi pelaku UMKM. Untuk kategori umum dikenakan biaya Rp1,8 juta, sedangkan UMKM hanya Rp500 ribu setelah mendapat subsidi.
“Kami terus menyosialisasikan pentingnya HAKI melalui berbagai kanal, agar semakin banyak pelaku usaha di Kepri yang mendaftarkan mereknya,” tutup Amry. (*)
Editor : Putut Ariyotejo