batampos – Empat warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena nekat menjadi customer service (CS) situs judi online yang diduga beroperasi dari Kamboja.
Keempat pelaku berinisial RH, RA, SA, dan YAP ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Gang Karet.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui berperan sebagai CS yang melayani pemain judi online melalui fitur live chat di media sosial. Mereka juga membantu mengakses akun pemain apabila mengalami kendala agar permainan tetap berjalan.
“Total ada 12 website judi online yang mereka kelola. Peran mereka sebagai CS dan membantu pemain yang mengalami kendala,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, Selasa (12/5).
Baca Juga: BP Batam Pulihkan Lahan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Hang Nadim, 30 Persen Sudah Ditutup
Ia menjelaskan, para pelaku merupakan warga asli Tanjungpinang dan telah bekerja sebagai CS sejak Desember 2025. Dari pekerjaan tersebut, mereka memperoleh penghasilan hingga belasan juta rupiah per bulan.
“Gaji sekitar Rp5 juta per bulan, jika lembur bisa mendapatkan bonus hingga Rp11 juta. Ada juga user yang diduga berada di Kamboja, namun masih kami dalami,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa rekrutmen pekerja dilakukan oleh pelaku RH, yang sebelumnya pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
“Setelah kembali ke Indonesia, RH merekrut orang untuk menjadi CS judi online,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, empat unit handphone, serta tangkapan layar aktivitas live chat para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 426 ayat 1 (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. (*)
Editor : Putut Ariyo