BP3MI Temukan Fakta Baru dari PMI Asal Tanjungpinang yang Mengaku Disekap di  Myanmar 

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Dua PMI asal Tanjungpinang, Susi dan Ayu yang mengaku disekap di Myanmar saat tiba di Batam. F. BP3MI Kepri untuk Batam Pos
Dua PMI asal Tanjungpinang, Susi dan Ayu yang mengaku disekap di Myanmar saat tiba di Batam. F. BP3MI Kepri untuk Batam Pos

batampos - Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menyatakan, saat ini Susi (34) Warga Tanjungpinang masih diperiksa oleh Polda Kepri, setelah tiba di tanah air usai diduga disekap di Myanmar.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Susi berstatus sebagai korban atau pelaku. Sebab, saat ini wanita tersebut masih akan menjalani pemeriksaan.

"Pasca tiba di Kepri, keduanya masih kita amankan di Shelter. Mereka akan diperiksa. Kita belum tahu mereka korban atau pelaku," kata Imam, Minggu (2/8).

Baca Juga: CCTV Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tanjungpinang, Sabu dan Ekstasi Disita

Namun berdasarkan pemeriksaan awal, kata dia Susi pernah bekerja sebagai pekerja Scammer di Kamboja. "Berdasarkan pemeriksaan awal, Susi sebelumnya sudah ke Kamboja bekerja sebagai Scammer," tambahnya.

Ia menjelaskan, pemulangan Susi dan rekannya bernama Ayu ke tanah air menggunakan pesawat Air Asia tanggal 28 Juli 2026 dengan nomor penerbangan AK897 Rute Bangkok - Kuala Lumpur.

Kemudian melanjutkan perjalanan pada tanggal 29 Juli 2026, menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK472 Rute Kuala Lumpur - Batam. 

Setelah tiba di Bandara Hang Nadim, kata Imam, kedua PMI korban scammer di Myanmar itu langsung dibawa ke kantor Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam.

Selain itu, petugas BP3MI Kepri juga melakukan pendataan dan sosialisasi bekerja secara prosedural, termasuk mengarahkan kedua PMI bersangkutan untuk membuat pengaduan ke aparat penegak hukum (APH) guna mengungkap para pelaku terlibat TPPO Myanmar.

Baca Juga: Rencana Pengerukan Pasir Laut di Numbing Ditolak Nelayan, Khawatir Ekosistem Rusak

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri Doli Boniara mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen ketenagakerjaan resmi guna mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum selama bekerja di negara penempatan.

Masyarakat pun diminta tidak mudah terpengaruh lowongan kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar, tanpa mengantongi dokumen resmi atau berangkat secara ilegal.

"Jika ingin kerja luar negeri secara sah dan aman, silakan datang ke BP3MI atau mengakses peluang kerja aman melalui layanan Migrant Center," pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
BP3MI Kepri PMI Asal Tanjungpinang Disekap di  Myanmar scammer