batampos - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri meminta inspektorat untuk melakukan audit investigatif, terkait dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk tahun anggaran 2023–2024.
Kejati Kepri memastikan, penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran tersebut masih terus bergulir. Namun, audit itu perlu dilakukan, untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek layanan internet tersebut.
"Penanganan perkara masih dalam proses. Kita meminta ruang kepada tim penyelidik untuk menyelesaikan tahapan yang berkaitan dengan penilaian kerugian," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, Minggu (2/8).
Baca Juga: Semarak Agustus, Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan Ratusan Bendera ke Pengendara
Senopati menyampaikan, permohonan audit investigatif telah diajukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri kepada Inspektorat Provinsi Kepri.
Menurutnya, tim penyelidik juga telah meminta bantuan auditor internal Kejati Kepri untuk melakukan perhitungan awal, rerhadap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kemudian langkah berikutnya dilakukan audit investigatif ke Inspektorat Kepri," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, mengatakan sejauh ini telah ada belasan saksi yang diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Baca Juga: BP3MI Temukan Fakta Baru dari PMI Asal Tanjungpinang yang Mengaku Disekap di Myanmar
“Informasi dari Pidsus, belasan orang saksi telah diperiksa,” tambah Yovandi.
Yovandi belum merinci identitas maupun materi pemeriksaan para saksi. Untuk perkembangan lebih lanjut, ia mempersilakan konfirmasi dilakukan langsung kepada bidang Pidsus Kejati Kepri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Diskominfo Kepri mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,2 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 untuk pengadaan layanan sewa internet berbasis fiber optic berkapasitas 800 Mbps dengan masa layanan selama 12 bulan. (*)
Editor : M Tahang