batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih berharap pemerintah pusat menambah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat kondisi fiskal daerah yang hingga kini masih menghadapi tekanan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan meski pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan dana TKD sebesar sekitar Rp8,1 miliar, kebutuhan pendanaan daerah masih cukup besar sehingga dukungan lanjutan tetap diperlukan.
"Karena kondisi keuangan memang belum baik, tetapi kita melihat kondisi ke depan. Semoga ada tambahan dari pemerintah pusat," ujar Lis, Selasa (8/9).
Menurut Lis, Pemko Tanjungpinang juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat yang berisi kondisi fiskal daerah beserta usulan kebijakan untuk membantu memperkuat kemampuan keuangan pemerintah kota.
"Kita sudah menyurati terkait kebijakan fiskal dan membuat rumusannya untuk disampaikan kepada pemerintah pusat," katanya.
Ia menjelaskan, tambahan dana transfer sangat dibutuhkan mengingat kemampuan keuangan daerah masih terbatas, sementara kebutuhan belanja terus meningkat.
Salah satu penyebab utama tekanan terhadap APBD, kata Lis, adalah meningkatnya beban pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemko Tanjungpinang mencapai sekitar 1.800 orang.
Kondisi tersebut membuat belanja pegawai telah melampaui 50 persen dari struktur anggaran daerah. Beban itu semakin terasa setelah pemerintah daerah harus menanggung pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
"Sehingga jumlah belanja pegawai kita sudah di atas 50 persen. Dulu tidak terlalu berat karena gaji dan tunjangan PPPK sempat ditanggung pemerintah pusat," jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga memperoleh tambahan dana Transfer ke Daerah sebesar Rp9,5 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, mengatakan dana tersebut merupakan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.
"Kita mendapatkan penyaluran DBH untuk percepatan penyelesaian kewajiban pemerintah," ujar Misni.
Dana tambahan sebesar Rp9,5 miliar itu selanjutnya akan dimasukkan ke dalam struktur pendapatan pada APBD Perubahan (APBD-P) 2026 dan menjadi bagian dari proyeksi pendapatan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Kepri. (*)
Editor : Putut Ariyo