Batampos - Kasus dugaan pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam (THM) Anambas Inn mulai menemukan titik terang. Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku terkait insiden tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Rd dan Md. Keduanya diketahui berusia 22 tahun dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Penerangan Masyarakat (Kapenmas) Polres Kepulauan Anambas, Bripka Albadri mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, kemarin.
“Keduanya diamankan kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Albadri kepada Batam Pos, Kamis (19/2/2026).
Albadri menjelaskan, kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda. Polisi lebih dulu menangkap Rd di kawasan Pasar Ikan Tarempa Barat sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Md datang sendiri ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya telah diamankan.
“Rd diamankan terlebih dahulu. Untuk Md, datang sendiri ke Polres untuk menyerahkan diri,” jelas Albadri.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa itu.
“Kasus ini masih didalami dan dikembangkan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang pemuda asal Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, bernama Agusman diduga menjadi korban pengeroyokan di THM Anambas Inn yang berada di kawasan Tanjung, Desa Tarempa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) saat korban berada di tempat hiburan malam tersebut bersama seorang rekannya untuk berkaraoke di salah satu ruangan.
Menurut pengakuan Agusman, kejadian bermula ketika dirinya hendak pergi ke toilet. Saat berada di lorong, ia mengaku ditegur oleh empat pria yang berada di lokasi.
Korban mengaku tidak mengingat secara detail kronologi kejadian karena saat itu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Namun, ia memastikan telah terjadi aksi pengeroyokan terhadap dirinya hingga mengalami luka.
Agusman mengaku baru sadar saat sudah berada di RSUD Tarempa untuk mendapatkan perawatan medis. Ia mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani beberapa jahitan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak