batampos – Kantor imigrasi kelas I Tanjungpinang gunakan Quick Response (QR) Code untuk mengawasi pengambilan paspor. Penggunaan aplikasi yang diberi nama Imigrasi QR Code Mengawasi Ambil (Si Comel) Paspor ini dalam rangka peningkatan pelayanan untuk masyarakat dan memudahkan petugas imigrasi.
Salah seorang pemohon menemui petugas untuk mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (19/10/2023)
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan selama ini sering terjadi masalah setelah pengambilan paspor oleh pemohon yang memiliki kesamaan nama dengan pemohon lain.
“Kalau menggunakan buku ekspedisi itu susah melacak kembali orang yang mengambilnya. Dengan QR Code ini orang yang mengambil paspor itu sudah terdata karena ada harus ada KTP dan foto yang bersangkutan,” kata Mirza, Kamis (19/10).
Penggunaan QR Code itu sudah berjalan sekitar dua bulan belakang, selain untuk menghindari calo. Penggunaannya juga memudahkan masyarakat dan petugas dalam mengumpulkan data pemohon yang sudah mengambil paspor.
“Caranya cukup menggunakan scan handphone, untuk android menggunakan google land dan ios bisa menggunakan kamera handphone,” ujarnya.
Pengambilan itu juga bisa diwakilkan dengan syarat memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan kartu kaluarga (KK). Sementara untuk pengambilan yang diwakilkan ke orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum harus dilengkapi dengan surat kuasa.
“Kalau yang ambil langsung cukup bawa KTP dan resi pembayaran saja,” ungkapnya.
Sementara itu,Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah menambahkan peluncuran Si Comel itu memang berangkat dari keluhan masyarakat yang mengalami kesalahan saat pengambilan paspor.
“Dengan kondisi ini maka dibuatlah QR Code untuk mengawasi pengampilan paspor. Kalau dengan buku ekspedisi itu pelacakannya susah,” ungkap Ria.
Dengan pelayanan baru itu diharapkan dapat memudahkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang serta mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli).
“Ini juga untuk mencerdaskan masyarakat dengan penerapan sistem digital dalam pelayanan pengambilan paspor,” tambahnya. (*)
Reporter : Peri Irawan