
batampos - Polisi akhirnya menjemput paksa pria berinisial Boy di Batam, Jumat (28/8/2026) malam. Ia diduga terlibat dalam pencurian sekitar 49 ton besi scrap milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Penjemputan paksa dilakukan setelah Boy dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Bimo mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua surat panggilan kepada Boy. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Karena tidak kooperatif, Jumat malam kami lakukan jemput paksa ke Batam,” ujarnya di Pelabuhan Bulang Linggi, Batam, Jumat (28/8/2026) malam.
Saat diamankan, Boy bersikap kooperatif dan bersedia dibawa ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu.
Setibanya di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Boy terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebelum dibawa ke Mapolres Bintan.
Boy merupakan pelaku kedua yang diamankan. Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang sekuriti PT. BAI berinisial H yang diduga terlibat.
Kasus ini terbongkar setelah sekuriti PT BAI menghentikan lima truk bermuatan besi scrap saat hendak keluar dari kawasan perusahaan pada 11 Maret 2026.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan modus kontrak pembelian besi scrap. Padahal, besi scrap yang terdiri atas besi padat, ringan, hingga tipis tersebut masih merupakan milik PT BAI.



