Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Emas Digital Kini Punya Pedoman Syariah dari MUI

J
Penulis: JawaPos❯
DSN-MUI Tetapkan Fatwa Jual Beli Emas Digital, Beri Kepastian Transaksi Sesuai Prinsip Syariah. (Ist)
DSN-MUI Tetapkan Fatwa Jual Beli Emas Digital, Beri Kepastian Transaksi Sesuai Prinsip Syariah. (Ist)

Advertisement

batampos – Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang jual beli emas fisik secara digital. Fatwa tersebut diharapkan memberikan kepastian syariah bagi masyarakat yang bertransaksi emas melalui platform digital.

Fatwa itu ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 pada 29 September 2026. Kehadirannya dinilai menjadi landasan penting untuk mendukung perkembangan industri perdagangan emas digital di Indonesia.

Ketua PPEDI Anang Samsudin mengatakan, fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam menjalankan transaksi emas digital sesuai prinsip syariah.

Advertisement

“Fatwa ini dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Anang, pedoman tersebut diharapkan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam membeli, menyimpan, dan menjual emas melalui layanan digital. Fatwa DSN-MUI juga melengkapi regulasi dan tata kelola perdagangan emas fisik digital yang selama ini berada dalam pengawasan pemerintah.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya turut mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan fatwa tersebut.

Advertisement

“Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat,” kata Tirta.

Dia berharap pedoman syariah itu turut mendukung terciptanya perdagangan emas yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Penyusunan fatwa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pedagang fisik emas digital melalui PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, hingga DSN-MUI.

Pembahasannya mencakup karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan dan penyimpanan emas fisik, pencatatan kepemilikan, serta proses penjualan dan penyerahan emas kepada pelanggan.

Advertisement
Editor : Cipi Ckandina

Artikel Terkait

PPN Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Dipungut, Bukan Pajak Baru

PPN Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Dipungut, Bukan Pajak Baru

DJP mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026 untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri. Enam issuer ditunjuk pada tahap awal

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rp2.589.000 per Gram

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rp2.589.000 per Gram

Harga emas Antam naik Rp10.000 menjadi Rp2.589.000 per gram pada 27 Oktober 2026. Simak daftar harga Antam, Galeri24, dan UBS di Pegadaian.

Negara Ambil Alih Tambang Emas di Nabire, ANTAM Disiapkan Jadi Operator

Negara Ambil Alih Tambang Emas di Nabire, ANTAM Disiapkan Jadi Operator

Satgas PKH menertibkan tambang emas seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah. IUP PT Kristalin Eka Lestari dicabut dan ANTAM disiapkan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer