
batampos – Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang jual beli emas fisik secara digital. Fatwa tersebut diharapkan memberikan kepastian syariah bagi masyarakat yang bertransaksi emas melalui platform digital.
Fatwa itu ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 pada 29 September 2026. Kehadirannya dinilai menjadi landasan penting untuk mendukung perkembangan industri perdagangan emas digital di Indonesia.
Ketua PPEDI Anang Samsudin mengatakan, fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam menjalankan transaksi emas digital sesuai prinsip syariah.
“Fatwa ini dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Anang, pedoman tersebut diharapkan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam membeli, menyimpan, dan menjual emas melalui layanan digital. Fatwa DSN-MUI juga melengkapi regulasi dan tata kelola perdagangan emas fisik digital yang selama ini berada dalam pengawasan pemerintah.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya turut mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan fatwa tersebut.
“Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat,” kata Tirta.
Dia berharap pedoman syariah itu turut mendukung terciptanya perdagangan emas yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Penyusunan fatwa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pedagang fisik emas digital melalui PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, hingga DSN-MUI.
Pembahasannya mencakup karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan dan penyimpanan emas fisik, pencatatan kepemilikan, serta proses penjualan dan penyerahan emas kepada pelanggan.



