Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rp2.589.000 per Gram

J
Penulis: JawaPos❯
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di kantor pusat Jalan TB. Simatupang, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Jawa Pos)
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di kantor pusat Jalan TB. Simatupang, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Jawa Pos)

Advertisement

batampos – Harga emas Antam yang dijual melalui Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada perdagangan Selasa (27/10/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.589.000, naik dari Rp2.579.000 pada perdagangan Senin (26/10/2026).

Mengutip laman resmi Pegadaian, harga emas Antam ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, mencapai Rp1.345.000. Sementara itu, emas ukuran 2 gram dijual seharga Rp5.116.000.

Untuk ukuran 10 gram, harga emas Antam tercatat Rp25.370.000. Adapun emas ukuran 50 gram dibanderol Rp126.515.000.

Advertisement

Selain Antam, Pegadaian juga menawarkan emas Galeri24 dan UBS dengan harga yang berbeda.

Emas Galeri24 ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.300.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.478.000.

Sementara itu, emas UBS ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.352.000. Untuk ukuran 1 gram, harganya mencapai Rp2.501.000.

Advertisement

Harga Emas Antam Bisa Berubah Sewaktu-waktu

Harga emas dapat berubah mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan penetapan harga. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi Pegadaian.

Transaksi emas juga dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam naskah sumber, ketentuan perpajakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali atau buyback emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai lebih dari Rp10 juta disebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif yang dicantumkan dalam sumber adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Advertisement
Editor : Cipi Ckandina

Artikel Terkait

Negara Ambil Alih Tambang Emas di Nabire, ANTAM Disiapkan Jadi Operator

Negara Ambil Alih Tambang Emas di Nabire, ANTAM Disiapkan Jadi Operator

Satgas PKH menertibkan tambang emas seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah. IUP PT Kristalin Eka Lestari dicabut dan ANTAM disiapkan

Harga Emas Bisa Naik saat Rupiah Melemah, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Harga Emas Bisa Naik saat Rupiah Melemah, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Kenaikan harga minyak memicu kekhawatiran inflasi dan memengaruhi prospek harga emas di Indonesia. Simak dampak suku bunga AS dan rupiah bag

Transaksi Emas Digital Kini Punya Pedoman Syariah dari MUI

Transaksi Emas Digital Kini Punya Pedoman Syariah dari MUI

DSN-MUI menetapkan fatwa tentang jual beli emas fisik digital. PPEDI menyambut positif pedoman syariah yang diharapkan memperkuat kepastian

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer