Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terdakwa Pembunuh Balita di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

Tri Haryono • Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:30 WIB
ILUSTRASI hukum dan persidangan. F Hukumonline
ILUSTRASI hukum dan persidangan. F Hukumonline

Batampos - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Doni alias Rajab, terdakwa kasus pembunuhan balita berusia dua tahun di Karimun, Kamis (5/2/2026). Sidang putusan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty bersama dua hakim anggota, Reindra Jasper dan Bagus Priyo Prasojo.

Dalam amar putusannya, Edy menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara berencana yang mengakibatkan korban seorang balita meninggal dunia.

"Saudara terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan subsider 2 tahun penjara,'' terang Edy Sameaputty yang langsung mengetok palu tiga kali.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, pihaknya selaku JPU akan mengajukan banding atas putusan PN Tanjungbalai Karimun.

" Banding. Kita sedang mempersiapkan berkas,'' jawabnya, Jumat (6/2/2026).

Sebelumnya, pihak JPU telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab. Sebab, perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan sadis karena dilakukan terhadap anak yang masih berusia dua tahun hingga meninggal dunia.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

“Hal memberatkan lainnya, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan perbuatannya menimbulkan penderitaan mendalam serta berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya ibu korban,” ujarnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#PN Tanjungbalai Karimun #Sidang Pembunuhan Balita Karimun #sidang