Batampos - Polisi berhasil meringkus Nasrun, 67 seorang residivis yang nekat membunuh istrinya pada Rabu (25/2/2026) malam. Ia ditangkap saat tengah melarikan diri ke Kabupaten Bintan.
Berdasarkan informasi diperoleh Batam Pos Nasrun sempat memutilasi tubuh korban. Bagian kaki dibuang di kawasan Kampung Bulang, sementara tubuh bagian atas disembunyikan di dalam gudang rumahnya, dengan kondisi terbungkus kain dan karung.
"Sudah kita amankan di Kabupeten Bintan, tiga jam sesudah kejadian. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, Kamis (26/2/2026).
Sejauh ini, ia enggan membeberkan apakah jasad korban dimutilasi atau tidak. Terlebih, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Tanjungpinang.
"Terkait mutilasi nanti kita sampaikan, saat ini masih diperiksa," tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di rumah korban di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet.
Kejadian tersebut terungkap, setelah terjadinya percekcokan rumah tangga antara korban dan pelaku. Saat hendak melarikan diri, pelaku sempat hendak memukul warga yang mempertanyakan kejadian tersebut. "Pelaku sempat mau hantam warga juga," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan terhadap seorang janda bernama Supartini, pada tahun 2017 silam.
Nasrun dinyatakan bersalah dan dihukum 16 tahun penjara. Ia mendapatkan pembebesan bersyarat pada Agustus 2025 lalu.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pembunuhan. Barang bukti yang diamankan, ada kayu, pisau hingga kain," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak