Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Kurir Sabu Divonis 5 Tahun, Jejak Jaringan DPO Masih Diburu di Batam

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:00 WIB

Dua terdakwa narkotika menjalani sidang di PN batam Kamis (26/2/2026). f Azis Maulana/ batam Pos
Dua terdakwa narkotika menjalani sidang di PN batam Kamis (26/2/2026). f Azis Maulana/ batam Pos

batampos – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua terdakwa perkara narkotika, Alga Suganda dan Taufik Ilahi, dalam sidang putusan Kamis (26/2). Selain pidana badan, keduanya dikenai denda masing-masing Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Putusan dibacakan hakim ketua Muhammad Eri Jutiansyah. Jaksa Penuntut Umum Abdullah sebelumnya mendakwa keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli serta memiliki narkotika golongan I jenis sabu,” kata hakim dalam amar putusan.

Jejak Transaksi dan DPO

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula pada 22 Juli 2025 saat Alga dihubungi seorang pria bernama Agung Febrian alias Penyet yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Agung memesan sabu satu gram.

Alga lalu menghubungi seorang lain berinisial Doyok (DPO) untuk mendapatkan barang. Sabu diambil dari kos Doyok, kemudian Alga sempat bertemu Agung di kawasan Planet Futsal dekat Taman Makam Pahlawan Kota Batam dan menerima uang muka Rp500 ribu.

Karena pembayaran belum lunas, barang tidak diserahkan. Setelah Agung mentransfer Rp1,8 juta, keduanya sepakat bertemu di Dermaga Pelabuhan Sagulung.

Sekitar pukul 19.00 WIB, saat Alga hendak menyerahkan sabu, petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan titik transaksi narkotika.

Dari tangan terdakwa disita dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu yang disimpan dalam kotak rokok Magnum Filter.

Barang Bukti dan Rantai Pasok

Hasil uji laboratorium BPOM Batam tertanggal 25 Juli 2025 menyatakan kristal tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.

Sementara hasil penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam mencatat berat bersih barang bukti 0,74 gram. Seluruh barang bukti diperiksa di laboratorium forensik dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Jaksa juga mengungkapkan sebagian sabu berasal dari terdakwa Taufik Ilahi. Perkaranya dituntut terpisah, namun diputus dalam agenda yang sama.

Sorotan: Jaringan Belum Terungkap

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan para terdakwa tidak memiliki izin dari otoritas berwenang untuk memiliki atau memperjualbelikan narkotika. Unsur “tanpa hak atau melawan hukum” dinilai terpenuhi.

Meski demikian, fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang masih buron. Polisi masih memburu Agung alias Penyet dan Doyok yang diduga bagian dari jaringan pemasok.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus transaksi narkotika skala kecil yang terhubung dengan jaringan lebih besar di Batam, khususnya di kawasan pelabuhan dan titik pertemuan publik.

Aparat berharap informasi masyarakat terus mengalir untuk membongkar rantai distribusi hingga ke pemasok utama. (*)

 

Editor : Jamil Qasim