Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Pembacokan Korlap SPPG, Berkas Dikembalikan Jaksa

Yofie Yuhendri • Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:00 WIB

Sekuriti SPPG Sei Pelenggut, Sagulung, yang melakukan pembacolan terhadap rekan kerjanya. F. Yofi Yuhendri/ Batam Pos
Sekuriti SPPG Sei Pelenggut, Sagulung, yang melakukan pembacolan terhadap rekan kerjanya. F. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Penanganan kasus pembacokan terhadap koordinator lapangan (korlap) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut masih dalam tahap melengkapi berkas. Hingga kini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Anwar Aris, mengatakan berkas penyidikan masih berstatus P19 atau dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

“Berkas perkara masih kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya, Jumat (27/3).

Ia menambahkan, setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Targetnya, pelimpahan dilakukan pekan depan.

“Senin depan berkas akan kami kirim kembali. Jika sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Tersangka berinisial P (29), yang merupakan sekuriti di SPPG tersebut, dijerat Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung di kawasan Tembesi, Sagulung, pada 27 Desember 2025.

Pelaku sempat melarikan diri selama beberapa hari setelah melakukan pembacokan terhadap korban. Saat ini, proses hukum terus berjalan dan ditargetkan segera masuk tahap persidangan. (*)

Editor : M Tahang
#korlap SPPG Sagulung #pembacokan