UMK Batam 2026 Sebesar Rp5,35 Juta, Berlaku Efektif 1 Januari 2026
Arjuna• Rabu, 24 Desember 2025 | 10:00 WIB
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.
Batampos– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi merampungkan rapat pleno penetapanUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)danUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Hasilnya,Kota Batam kembali mencatatkan UMK tertinggi di Kepri, dengan nilai mencapaiRp5.357.982.
UMK Batam 2026 mengalami kenaikan sebesarRp368.382dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600. Penyesuaian ini mengacu padaPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025dengan nilai alfa 0,7, yang merupakan kombinasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri,Diky Wijaya, mengatakan seluruh hasil pleno akan segera dituangkan dalamSurat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Secara prinsip, seluruh kabupaten dan kota telah menyampaikan usulan UMK, kecuali Kabupaten Natuna. Detail resminya akan diumumkan langsung oleh Pak Gubernur," kata Diky, Selasa (23/12/2025).
Selain Batam,Kabupaten Bintanmenetapkan UMK 2026 sebesarRp4.583.221, naik sekitar Rp375.459 atau 8,92 persen.Kabupaten Karimunmenetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat 7,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya, serta menetapkanUMSK sebesar Rp4.248.268.
UMK dan UMSK 2026 di seluruh Kepri dijadwalkan mulaiberlaku efektif 1 Januari 2026. (*)