Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

UMK Batam 2026 Sebesar Rp5,35 Juta, Berlaku Efektif 1 Januari 2026

Arjuna • Rabu, 24 Desember 2025 | 10:00 WIB

 

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.

Batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi merampungkan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Hasilnya, Kota Batam kembali mencatatkan UMK tertinggi di Kepri, dengan nilai mencapai Rp5.357.982.

UMK Batam 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp368.382 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7, yang merupakan kombinasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Baca Juga: Kenaikan UMK Batam Tertinggi di Kepri, Namun Tak Merata Antarwilayah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan seluruh hasil pleno akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

"Secara prinsip, seluruh kabupaten dan kota telah menyampaikan usulan UMK, kecuali Kabupaten Natuna. Detail resminya akan diumumkan langsung oleh Pak Gubernur," kata Diky, Selasa (23/12/2025).

Selain Batam, Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.583.221, naik sekitar Rp375.459 atau 8,92 persen. Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat 7,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya, serta menetapkan UMSK sebesar Rp4.248.268.

UMK dan UMSK 2026 di seluruh Kepri dijadwalkan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#umk batam 2026