Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Isu Pungli Oknum Imigrasi di Pelabuhan Batam Center, Polda Kepri Turun Tangan

Yashinta • Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:00 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora. F. Yashinta/Batam Pos
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora. F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Imigrasi di Batam mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan mendalami informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak Imigrasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silverster Simamora, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan tersebut.

“Ya, kami sudah dapat informasinya,” ujarnya.

Menurut dia, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Imigrasi untuk langkah selanjutnya,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah wisatawan asing, khususnya dari Singapura, mengaku mengalami pungli saat masuk ke Batam melalui Terminal Feri Internasional Batam Center.

Para korban mengaku dihentikan saat antrean pemeriksaan, kemudian diarahkan ke ruangan tertutup. Di lokasi tersebut, mereka disebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Salah satu korban berinisial AC mengaku mengalami kejadian tersebut pada 13 Maret 2026. Ia bersama pasangannya semula hendak menggunakan jalur pemeriksaan otomatis sebelum dihentikan petugas.

AC menyebut dirinya diminta menunggu di luar sebuah ruangan pemeriksaan. Situasi kemudian berubah tidak nyaman hingga berujung pada permintaan uang.

Dugaan pungli ini dinilai berpotensi merusak citra Batam sebagai salah satu gerbang wisata internasional Indonesia, khususnya bagi wisatawan dari negara tetangga.

Polda Kepri memastikan akan menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. (*)

Editor : M Tahang
#pungli #imigrasi batam