batampos- Gubernur Kepri, Ansar Ahmad masih kekeh, enggan mencopot pejabat yang terjerat masalah hukum. Pejabat itu ialah Hasan, yang saat ini aktif menjabat kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.
Hasan sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan, yang kasusnya ditangani oleh Polres Bintan.
Ansar Ahmad menegaskan, ia akan melakukan tindakan tegas, usai Hasan terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan dokumen lahan di Bintan. Ia juga mengaku, bahwa Hasan juga melakukan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"(Pencopotan) kan nanti ada saatnya, kita jiga menunggu (hasil) praperadilannya," kata Ansar kepada Batam Pos di Gedung DPRD Kepri, Senin (25/11).
Sementara informasi yang diperoleh, Hasan memang tidak pernah mengajukan praperadilan, atas kasus pemalsuan dokumen yang ia sandungi itu. Kendati demikian, Gubernur Kepri tetap bersikeras tidak akan mencopot Hasan.
"Nanti akan kita cek dulu lah. Untuk rencana pemberhentian memang belum ada," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan terkait Hasan, yang tidak pernah mengajukan praperadilan di PN Tanjungpinang. "Belum ada kita terima (praperadilan Hasan)," pungkasnya.
Diketahui, dalam pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, “Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Pemberhentian sementara aparatur pemerintah yang ditahan karena kasus hukum juga diatur dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi “Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan''. (*)
Editor : Tunggul Manurung