batampos- Sebanyak 540 orang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terpaksa dirumahkan, per Desember 2025.
Dirumahkannya ratusan para honorer tersebut karena belum jelasnya aturan penggunaan dana BOS tahun 2026. Sebab, selama ini mereka digaji oleh pihak sekolah menggunakan dana BOS.
Sehingga mereka terpaksa dirumahkan, sembari menunggu adanya regulasi dari Pemerintah Pusat. "Masih ada sekitar 530 sementara kita alihkan dengan dana BOS hingga akhir Desember ini," kata Kadisdik Kepri, Andi Agung, Selasa (2/11).
Ia menyebutkan, jika aturan tersebut masih sama maka masih bisa dibayarkan untuk PTK Non-ASN Tendik. "Juknis 2025 itu 20 persen dari angka keseluruhan diperbolehkan untuk membayar," tambahnya.
Untuk PTK yang dirumahkan, solusi sementara yang ditawarkan adalah mencari pekerjaan lain sambil menunggu pembukaan kembali formasi atau diserahkan sepenuhnya kepada pihak komite sekolah.
"Mau tidak mau kami serahkan ke komite atau mencari pekerjaan lain sambil menunggu formasi CPNS baru," sebutnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira menambahkan bahwa kebijakan merumahkan PTK Non -ASN Tendik ini bukan kemauan dari Pemprov.
Selain itu, kata dia Pemprov Kepri tengah berupaya kerasa mencari solusi atau metode terbaik bagi PTK yang telah bekerja memenuhi klasifikasi persyaratan yang ditetapkan.
"Jika kita tetap paksakan, kalau memberikan gaji tidak sesuai aturan ya kasihan mereka, jika harus dikembalikan," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung