Namun, ada beberapa hal yang sering menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah apakah membersihkan telinga atau korek kuping bisa membatalkan puasa?
Pendapat Ulama tentang Korek Kuping Saat Puasa
Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai apakah sesuatu yang masuk ke dalam telinga dapat membatalkan puasa. Namun, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang memiliki jalur ke organ dalam, termasuk telinga, dapat membatalkan puasa jika sampai masuk ke dalam.
Meski demikian, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa membersihkan telinga dengan cotton bud atau alat pembersih lainnya tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur makanan atau minuman yang masuk.
Bagaimana dengan Obat Tetes Telinga?
Berbeda dengan korek kuping, penggunaan obat tetes telinga bisa menjadi masalah dalam puasa. Sebab, cairan yang masuk ke dalam telinga dikhawatirkan mencapai bagian dalam hingga ke tenggorokan. Oleh karena itu, sebagian ulama menyarankan untuk menunda penggunaan obat tetes telinga hingga setelah berbuka, kecuali jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan medis tertentu.
Membersihkan telinga dengan korek kuping atau cotton bud tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur makanan, minuman, atau zat lain yang masuk hingga ke dalam tubuh secara signifikan. Namun, jika yang digunakan adalah cairan seperti obat tetes telinga, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli agama atau dokter untuk memastikan keamanannya. Jadi, tetap tenang dan lanjutkan ibadah puasa dengan baik. Semoga puasa kita diterima oleh Allah SWT. Selamat menjalankan ibadah puasa! (*)
Editor : Ichwanul Fazmi