
batampos – Distribusi komoditas makanan dan minuman, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK), selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) perlu mendapat perhatian pemerintah. Pengaturan distribusi melalui manajemen rekayasa lalu lintas dinilai menjadi solusi dibandingkan melarang operasional truk sumbu tiga ke atas.
Kebijakan pembatasan kendaraan berat saat libur panjang dikhawatirkan menghambat pasokan kebutuhan pokok masyarakat. Pengalaman sebelumnya menunjukkan, larangan operasional truk berat pada musim mudik Lebaran pernah memicu kelangkaan AMDK di sejumlah wilayah.
Pada 2016 dan tahun-tahun sebelumnya, pembatasan kendaraan berat berdampak terhadap distribusi AMDK di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Bandung, hingga sejumlah daerah di Pulau Jawa. Kondisi tersebut terjadi karena distribusi AMDK sangat bergantung pada kendaraan truk sumbu tiga atau lebih.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mengatakan konsumen makanan dan minuman, termasuk AMDK, berhak mendapatkan kepastian pasokan kebutuhan dasar tanpa mengalami kelangkaan maupun lonjakan harga.
Di sisi lain, pengguna jalan juga memiliki hak atas keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.
Menurut dia, kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Perlindungan konsumen pengguna jalan dan pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat sama-sama merupakan hak mendasar.
"Jadi, kuncinya ada pada manajemen rekayasa lalu lintas dan pengaturan waktu distribusi yang presisi oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian," ungkapnya.
Niti juga mengimbau konsumen AMDK mengantisipasi kemungkinan kekosongan stok selama periode libur panjang. Masyarakat dapat melakukan pembelian secara terencana dengan jumlah yang cukup, tetapi tidak berlebihan.
Kekhawatiran Konsumen
Potensi terganggunya distribusi makanan dan minuman akibat pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas turut menjadi kekhawatiran masyarakat yang akan bepergian saat Nataru.



