Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Dituntut 3 Tahun dan 2 Tahun

Ihsan Imaduddin • Jumat, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
Kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan duduk dikursi pesakitan PN Tanjungpinang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan duduk dikursi pesakitan PN Tanjungpinang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.

batampos- Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis, (22/5).

Adapun pembacaan tuntutan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiratdany dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syalendra dengan anggota Fuzi dan Syaiful Arif.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Untuk terdakwa Johan Intan, JPU menuntut pidana selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan.

"Terdakwa Johan Intan juga dikenakan denda Rp 560 Juta dan apabila setelah putusan selama satu tahun tidak ada mengembalikan maka harta benda akan disita lalu dilelang untuk pemenuhan pengganti," ujar Bambang Wiratdany.

Namun apabila terdakwa Johan Intan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana tambahan pengganti berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Sedangkan untuk terdakwa Baban Subhan dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Adapun dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kabupaten Anambas perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 880 juta.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu, 11 Juni mendatang dengan agenda pledoi masing-masing terdakwa. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#puskesmas #tuntutan #korupsi