batampos— Satu orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palmatak, bernama Herlina Eka alias Ayi, menjadi sorotan publik setelah diketahui bekerja di kawasan industri Migas Matak Base.
Padahal, Ayi merupakan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat pada Mei 2025 lalu.
Informasi ini beredar luas di tengah masyarakat Palmatak sejak beberapa waktu terakhir.
Nama Ayi mencuat karena disebut-sebut sudah bekerja di kawasan Matak Base sejak beberapa hari setelah peristiwa tenggelamnya KM Sejahtera 20 di Jetty Medco Energi pada 30 Mei 2025 lalu.
"Seharusnya tidak etis bekerja di perusahaan lain, sedangkan statusnya sebagai PPPK di RSUD Palmatak," ujar Hasyim, warga Palmatak, Selasa (14/10).
Menurut Hasyim, masyarakat menilai langkah Ayi tersebut mencederai profesionalitas sebagai pegawai pemerintah.
Apalagi, pekerjaan di sektor migas bukanlah tugas ringan yang bisa disandingkan dengan tanggung jawab di bidang kesehatan.
“Kalau sudah menyandang status PPPK, mestinya fokus melayani masyarakat. Bukan malah cari penghasilan tambahan di tempat lain. Itu membuat kepercayaan publik turun,” kata Hasyim dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, selama bekerja di RSUD Palmatak, Ayi diketahui selalu mengambil shift malam, bukan secara bergiliran seperti tenaga medis lainnya.
“Biasanya jadwal shift kan bergantian, tapi beliau (ayi) masuk shift malam terus. Ini tentu menimbulkan kecemburuan di antara tim kerja,” ucapnya.
Menurut Hasyim, tindakan Ayi seolah menunjukkan “keistimewaan tersendiri” yang bisa merusak keharmonisan tim di RSUD. Ia berharap pihak rumah sakit bisa bersikap tegas agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Direktur RSUD Palmatak, Sofwan Fuadi, membenarkan bahwa memang ada pegawainya yang bekerja di Matak Base.
Namun, Sofwan menegaskan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan kontrak kerja PPPK, karena tidak termasuk kategori bekerja di perusahaan asing.
“Dalam kontrak PPPK itu yang dilarang adalah bekerja di perusahaan asing. Sedangkan di sana (Matak Base), dia bekerja di subkontraktor dari Medco Energi, bukan langsung di perusahaannya,” jelas Sofwan saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Sofwan menyebutkan bahwa Ayi tidak memiliki kontrak resmi dengan pihak subkontraktor tersebut. Ia hanya bekerja berdasarkan perjanjian lisan dan menerima upah harian.
“Dia bekerja sampai awal Oktober ini. Tapi karena mulai ramai dibicarakan, saya minta dia berhenti saja di sana. Biar fokus di rumah sakit,” ungkap Sofwan.
Mengenai jadwal shift malam yang selalu diambil Anggi, Sofwan menyebut hal itu atas permintaan pribadi Ayi sendiri, bukan karena perlakuan khusus.
“Dia minta shift malam karena pagi bisa istirahat. Biasanya yang masuk malam, siangnya memang libur. Jadi dia manfaatkan waktu itu untuk tambahan kerja di Matak Base,” ujarnya.
Sofwan juga mengungkapkan bahwa Ayi merupakan single parent yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Dia single parent, mau cari tambahan penghasilan. Kami maklum. Tapi sekarang sudah selesai, dia tak kerja lagi di sana,” tambah Sofwan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM Anambas, Dony Warjianto, memastikan pihaknya telah memantau kasus ini.
Dari hasil koordinasi dengan Direktur RSUD Palmatak, tidak ditemukan pelanggaran berat dalam kasus tersebut.
“Kita sudah monitor dan klarifikasi. Tidak ada pelanggaran berat karena pekerjaan sampingan itu tidak mengganggu tugas utamanya di RSUD,” jelas Dony.
Dony menegaskan, pada dasarnya tidak ada larangan bagi pegawai untuk mencari pekerjaan sampingan, selama tidak bertentangan dengan aturan dan tidak mengorbankan kinerja pelayanan publik.
“Yang penting tetap profesional. Jangan sampai jabatan sebagai pelayan masyarakat justru ternodai oleh tindakan yang kurang pantas,” tegas Dony.
Ia mengingatkan seluruh PPPK maupun ASN di Anambas agar menjaga etika dan fokus utama pada tanggung jawab pekerjaan pemerintah.
“Boleh mencari tambahan penghasilan, tapi jangan sampai menodai integritas profesi. Etika itu lebih berharga dari uang,” pungkas Dony dengan tegas. (*)
Editor : Tunggul Manurung