batampos- Terlalu bereforia, sebanyak 18 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap II yang baru saja mendapat Surat Keterangan (SK) Pengangkatan mendapat sanksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (27/10).
Peristiwa ini sontak mengejutkan banyak orang yang hadir di halaman Kantor Bupati Anambas, Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan.
Awalnya, acara berlangsung penuh suka cita karena para PPPK baru saja resmi diangkat sebagai abdi negara.
Namun, suasana berubah ketika Kepala BKPSDM, Nurgayah, menyadari ada beberapa PPPK yang belum hadir di tempat pengarahan.
Setelah dicari tahu, ternyata mereka sedang asik berfoto-foto bersama keluarga dan teman-teman, menikmati momen bahagia tanpa memperhatikan waktu.
Padahal, Nurgayah sudah berkali-kali meminta mereka untuk segera berkumpul karena kegiatan berikutnya adalah sesi pengarahan dan pembinaan kedisiplinan. Keterlambatan itu membuatnya langsung mengambil tindakan tegas.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Nurgayah memberikan sanksi berupa push up di tempat.
Tindakan ini menjadi perhatian seluruh peserta yang hadir, bahkan sebagian mengaku tidak menyangka bahwa perayaan kecil bisa berujung sanksi.
Menurut Nurgayah, sanksi tersebut bukan untuk mempermalukan, tetapi menjadi pengingat pentingnya disiplin bagi seorang pegawai negeri.
"Disiplin itu penting, dan kami ingin memastikan bahwa semua PPPK memahami hal ini,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh ASN dan PPPK agar bersungguh-sungguh dalam bekerja.
Menurutnya, menjadi abdi negara tidak hanya soal mendapat gaji, tapi tentang tanggung jawab dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi pegawai kerja la bersungguh-sungguh. Jangan main HP, main game, dan nanti saya akan ke unit kerja masing-masing. Akan saya cek, ada atau tidak staf yang seperti itu,” kata Nurgayah.
Pesan itu mendapat perhatian serius dari peserta yang lain. Mereka menyadari bahwa menjadi aparatur pemerintah berarti harus siap menegakkan kedisiplinan dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Di tempat yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, juga menegaskan hal serupa. Ia meminta para ASN dan PPPK yang baru diangkat untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dengan menunjukkan kinerja yang disiplin dan bertanggung jawab.
“ASN itu harus jadi contoh di tengah masyarakat. Kalau pegawai saja tidak disiplin, bagaimana bisa mengayomi masyarakat?” ujar Aneng.
Ia juga berharap momen ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pegawai agar tidak mengulangi hal serupa.
Menurutnya, euforia boleh saja, tetapi tidak boleh sampai melupakan kewajiban.
Dengan adanya tindakan tegas dari BKPSDM ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap semangat kedisiplinan semakin tertanam di setiap aparatur.
Sebab, pelayanan publik yang baik hanya bisa terwujud jika seluruh pegawai bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. (*)
Editor : Tunggul Manurung