Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

DAU SG Belum Cair, ASN PPPK Pemkab Anambas Belum Gajian

Tunggul Manurung • Selasa, 2 Desember 2025 | 10:00 WIB
Ratusan PPPK Kabupaten Anambas sedang mengikuti apel. Mereka belum menerima gaji karena DAU SG dari Pusat belum disalurkan ke Kas Daerah.
Ratusan PPPK Kabupaten Anambas sedang mengikuti apel. Mereka belum menerima gaji karena DAU SG dari Pusat belum disalurkan ke Kas Daerah.

batampos- Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) yang hingga kini belum ditransfer Pemerintah Pusat menjadi penyebab tertundanya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kondisi ini membuat gaji PPPK untuk bulan November belum dapat disalurkan sesuai jadwal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, menjelaskan bahwa DAU SG merupakan anggaran khusus yang memang disediakan untuk kebutuhan operasional tertentu, salah satunya pembayaran gaji PPPK.

Karena sifatnya yang spesifik, anggaran ini tidak dapat digantikan dengan sumber lain.

“Gaji PPPK tidak bisa dibayar menggunakan anggaran lain di luar DAU SG, bisa bermasalah secara aturan,” ujar Sahtiar, Senin (1/12).

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sudah berupaya mencari jalan agar hak para PPPK bisa dibayarkan meskipun transfer pusat belum diterima.

Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang bisa ditempuh tanpa melanggar ketentuan.

“Sejauh ini kita sudah bersurat menanyakan kenapa DAU SG belum disalurkan. Mudah-mudahan segera ada tanggapan dan bisa direalisasikan,” harapnya.

Sahtiar juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Anambas.

Beberapa daerah lain di Indonesia juga mengalami kondisi serupa karena bergantung pada transfer pusat.

“Daerah yang APBD-nya kuat bisa menalangi dulu. Kita waktu bulan Oktober sempat menalangi, tapi sekarang sudah tidak memungkinkan karena kondisi kas daerah sangat terbatas,” katanya.

Menurutnya, penyaluran gaji PPPK memang membutuhkan kesiapan anggaran yang pasti, sehingga tanpa transfer dari pusat, daerah tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menutup sementara.

Ia mengakui bahwa keterlambatan ini tentu berdampak pada para PPPK yang sangat bergantung pada gaji bulanan.

Namun Pemerintah Daerah disebut terus berkomunikasi dengan kementerian terkait agar pencairan segera dilakukan.

Dalam kesempatan itu, Sahtiar juga menjelaskan bahwa situasi berbeda terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk PNS, penyaluran gaji tidak mengalami kendala meskipun mekanisme pembayarannya sedikit berbeda.

“Kalau gaji PNS bersumber dari APBN melalui Compensation and Personal Payment (CPP), jadi tidak bergantung pada DAU SG,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Sahtiar, jumlah yang diterima PNS saat ini tidak penuh karena menyesuaikan dengan

kemampuan keuangan daerah.

“Pembayarannya hanya 75 persen, sesuai kemampuan kas daerah,” pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#DAU special grant #gaji pppk