Batampos - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi pencari kerja. Kini, pembuatan kartu kuning atau AK-1 dapat diakses secara online.
Layanan ini dihadirkan mempermudah masyarakat dalam mengurus kartu tanda pencari kerja tanpa harus datang langsung ke kantor Disnaker. Inovasi tersebut dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang tinggal di pulau-pulau terluar di wilayah Anambas.
Sebelumnya, pencari kerja diwajibkan datang langsung ke kantor Disnaker dengan membawa sejumlah berkas persyaratan. Proses ini kerap memakan waktu dan biaya perjalanan yang tidak sedikit, khususnya bagi warga dari pulau-pulau jauh.
Kini, masyarakat cukup mengakses laman https://bit.ly/SIAPkerjaKKA untuk mengajukan pembuatan kartu kuning secara daring. Layanan ini diharapkan mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya pengurusan administrasi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kepri Soroti HPM Pasir Kuarsa, Pelaku Usaha Keluhkan Harga Tak Sesuai Pasar
Staf Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Anambas, Sayani, mengatakan bahwa layanan online ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih praktis dan efisien.
“Dengan mengajukan permohonan secara online, warga dari pulau tidak harus datang ke kantor. Ini untuk memudahkan mereka,” ujar Sayani kepada Batam Pos, Senin (19/1).
Melalui sistem ini, pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan mengunggahnya secara digital melalui laman yang telah disediakan.
Adapun persyaratan pembuatan kartu kuning secara online meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah terakhir
- Pas foto
- Tanda tangan
Seluruh dokumen tersebut diunggah dalam bentuk file digital.
Sayani menegaskan, layanan ini hanya diperuntukkan bagi warga Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP setempat. "Yang bisa membuat kartu kuning harus warga Anambas, dibuktikan dengan KTP," tegasnya.
Data Pencari Kerja 2025
Selain memberikan kemudahan layanan, Disnaker Anambas juga mencatat data pencari kerja setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 223 orang mengajukan pembuatan kartu kuning.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Batam Mengingatkan Sekolah Harus Jadi Ruang Aman bagi Anak
Dari jumlah tersebut, 177 orang laki-laki dan 46 orang perempuan. Berdasarkan usia, pencari kerja paling banyak berada pada rentang 20 hingga 29 tahun, dengan jumlah mencapai 156 orang.
“Usia para pencari kerja yang paling banyak berada di umur 20 sampai 29 tahun,” jelas Sayani.
Jika dilihat dari jenjang pendidikan, lulusan SMA menjadi yang paling dominan dengan 88 orang. Disusul lulusan S1 sebanyak 84 orang, SMK 30 orang, D3 15 orang, SMP 5 orang, dan S2 sebanyak 1 orang.
Sayani juga mengingatkan bahwa pemegang kartu kuning memiliki kewajiban untuk melapor ke Disnaker setiap enam bulan sekali, baik yang sudah bekerja maupun yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Dari pemegang kartu pencari kerja ini, ada juga yang sudah diterima kerja. Namun mereka tidak melapor. Padahal sesuai aturan, setiap enam bulan harus melapor,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak