Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Disnaker Anambas Ungkap Belum Ada Aduan Terkait Keterlambatan Pembayaran THR Idulfitri bagi Pekerja

Ihsan Imaduddin • Senin, 16 Maret 2026 | 20:15 WIB

Kadisnaker Kepulauan Anambas, Japrizal. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Kadisnaker Kepulauan Anambas, Japrizal. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas mengungkapkan, belum menerima laporan atau pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi tersebut menunjukkan situasi ketenagakerjaan menjelang Idul Fitri masih terbilang aman.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengingatkan seluruh perusahaan agar segera menyalurkan THR kepada pekerja. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perusahaan diminta membayar THR paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Kepala Disnaker Kepulauan Anambas, Japrizal mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima keluhan dari pekerja di wilayah tersebut.

“Belum ada laporan pengaduan dari pekerja. Sejauh ini masih aman,” ujar Japrizal kepada Batam Pos, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah lebih dulu mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja tepat waktu.

Menurutnya, Disnaker Anambas telah mengirimkan surat edaran kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Edaran tersebut bertujuan agar perusahaan tidak menunda pembayaran THR kepada para pekerjanya.

“Kita sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan termasuk yang di Matak Base agar jangan menunda THR,” kata Japrizal.

Selain mengirimkan surat edaran, Disnaker juga mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait kewajiban perusahaan dalam memberikan THR.

Ia menegaskan pemerintah daerah pada dasarnya hanya meneruskan kebijakan serta imbauan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker juga membuka posko layanan pengaduan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima THR.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja jika menemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Kalau nanti ada laporan yang masuk, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Japrizal.

Ia menambahkan, Disnaker Kepulauan Anambas akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan agar hak para pekerja tetap terlindungi. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Disnaker Anambas #aduan THR 2026