Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Periksa Mantan Bupati dan 10 Saksi Dugaan Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa

Ihsan Imaduddin • Senin, 20 April 2026 | 18:20 WIB
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora. Foto. Yashinta/ Batam Pos
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora. Foto. Yashinta/ Batam Pos

Batampos - Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, terus bergulir. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombespol Silvester Simamora, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat dinas hingga mantan kepala daerah.

“Sudah 10 orang diperiksa. Mulai dari Kepala Dinas, pejabat terkait, dan mantan Bupati,” ujar Silvester saat dihubungi, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Izin Terbit, Nelayan Pulau Numbing Minta Batalkan Aktivitas Sedimentasi dan Amdal Diusut

Ia menjelaskan, para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk kontraktor pelaksana proyek yakni PT Ganesha serta penyedia fabrikasi tiang pancang dan slab, PT Wika Citra Lautan Teduh.

Menurutnya, jumlah saksi masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyelidikan yang terus berjalan. Pemeriksaan lanjutan pun dijadwalkan berlangsung di Polda Kepri.

Selain itu, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan di Polres Kepulauan Anambas dengan membawa dokumen terkait proyek pembangunan jembatan tersebut.

Silvester menegaskan, proses penanganan perkara korupsi membutuhkan waktu karena harus didukung bukti kuat sebelum penetapan tersangka.

“Kalau korupsi, saya tidak bisa terbuka karena masih proses. Mohon bersabar,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang sedang berjalan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa #Korupsi Anambas #polda kepri