Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dilarang Kirim Ikan via Ferry, Kenapa?!

Ihsan Imaduddin • Senin, 4 Mei 2026 | 15:08 WIB
Kapal ferry MV VOC Batavia sedang bersandari di Pelabuhan Tarempa. Syahbandar larang pengiriman ikan karena bau amis dan mengganggu kenyamanan penumpang.  /  F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Kapal ferry MV VOC Batavia sedang bersandari di Pelabuhan Tarempa. Syahbandar larang pengiriman ikan karena bau amis dan mengganggu kenyamanan penumpang. / F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Kebijakan larangan pengiriman hasil tangkapan nelayan menggunakan kapal ferry di wilayah Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, dipastikan merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Letung, Ponco, menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keselamatan penumpang selama perjalanan laut.

“Sudah duduk bersama dengan camat dan HNSI. Untuk pengiriman ikan tidak menggunakan ferry,” ujar Ponco, Minggu (3/5).

Kapasitas kapal dan beban komersial jadi sorotan

Ponco menjelaskan, pengiriman hasil perikanan melalui kapal ferry kini tidak lagi bersifat kecil atau kebutuhan pribadi nelayan. Sebagian besar justru dilakukan oleh pengepul dalam jumlah besar yang bersifat komersial.

“Bukan skala kecil lagi. Mereka minta kuota hingga 35 box. Satu pengepul bisa kirim lima box, sementara jumlah pengepul cukup banyak dan tidak bisa diakomodasi semua,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai membebani kapasitas kapal, sehingga sempat diusulkan pembatasan kuota. Namun, usulan tersebut tidak disepakati pihak pengirim karena dianggap berkaitan dengan aktivitas bisnis.

“Usulan kuota dikurangi tidak diterima. Ini sudah masuk hitungan bisnis,” tambahnya.

Keluhan penumpang hingga gangguan operasional

Selain persoalan kapasitas, keberadaan box ikan juga kerap dikeluhkan penumpang karena menimbulkan bau tidak sedap, terutama jika tidak dikemas dengan baik dan ditempatkan di area dek penumpang.

“Kalau terlalu banyak box ikan, penumpang tidak nyaman di dek atas,” kata Ponco.

Dari sisi operasional, Pelabuhan Letung yang berstatus pelabuhan transit juga memiliki keterbatasan waktu sandar kapal. Proses bongkar muat yang terlalu lama berpotensi mengganggu jadwal keberangkatan berikutnya.

Tetap beri ruang untuk kebutuhan kecil

Meski ada larangan untuk pengiriman skala besar, UPP Letung menegaskan bahwa barang bawaan pribadi, termasuk hasil tangkapan nelayan dalam jumlah kecil, tetap diperbolehkan.

Larangan hanya berlaku untuk aktivitas pengiriman berskala komersial yang menggunakan ferry penumpang sebagai sarana distribusi barang.

Sementara itu, pengiriman barang lain seperti paket ekspedisi dan sembako tetap diperbolehkan karena ditempatkan di palka kapal dan tidak mengganggu area penumpang.

“Barang-barang itu dimuat sebelum keberangkatan dan tidak berada di area penumpang,” jelas Ponco.

Respons nelayan dan harapan solusi

Kebijakan ini sebelumnya sempat memicu protes dari sebagian nelayan Anambas yang menilai aturan tersebut belum sepenuhnya adil, terutama bagi pengiriman hasil tangkapan dalam jumlah kecil.

Para nelayan berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang lebih seimbang antara kepentingan ekonomi nelayan dan kenyamanan penumpang kapal ferry di wilayah kepulauan tersebut. (*

Editor : Putut Ariyotejo
#kapal ferry #UPP Letung #HNSI #anambas #kepulauan riau