Imigrasi Batam Disorot, Ombudsman: Jangan Ada Lagi Pungli

Muhammad Syaban • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 22:32 WIB
Suasana kedatangan wisatawan asing di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, beberapa waktu lalu. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos
Suasana kedatangan wisatawan asing di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, beberapa waktu lalu. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan peringatan keras kepada jajaran Imigrasi Batam menyusul dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan pergantian pejabat harus menjadi momentum pembenahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Yang pasti memastikan tidak ada modus atau cara-cara curang dalam bentuk pungli,” tegasnya, Kamis (9/4).

Baca Juga: Masa Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Berakhir, 3.000 Ton Air Disalurkan di Bintan

Ia menekankan, kasus sebelumnya harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh jajaran Imigrasi. Pengawasan internal, baik di tingkat kantor maupun kanwil, harus diperketat.

“Jangan sampai ada permainan oleh oknum. Perlu pengawasan yang ketat oleh pejabat terkait,” ujarnya.

Menurut Lagat, penanganan kasus tersebut saat ini masih dilakukan oleh internal Imigrasi bersama kementerian terkait. Sejumlah pejabat bahkan telah dimutasi sebagai bagian dari evaluasi.

“Kita tunggu bagaimana eksekusinya,” katanya.

Selain pembenahan sistem, Ombudsman juga menyoroti pentingnya perbaikan perilaku dan etika pelayanan petugas di lapangan.

Baca Juga: Jadwal Haji 2026: Jemaah Batam Masuk Asrama 21 April, Terbang 22 April

“Termasuk perilaku dan etika pelayanan yang baik dari petugas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perlunya penguatan sistem pengawasan agar celah praktik pungli dapat ditutup sepenuhnya.

“Memastikan tidak ada lagi permainan di situ,” tambahnya.

Ombudsman Kepri memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus sekaligus mengawasi langkah perbaikan yang dilakukan Imigrasi.

“Nanti kita akan ikuti terus,” kata Lagat.

Sementara itu, dalam rangka evaluasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, dimutasi ke jabatan setara di tingkat pusat. Posisinya digantikan Wahyu Eka Putra, yang sebelumnya menjabat Analis Keimigrasian Ahli Madya di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Praktik Pungli Imigrasi Batam Dinilai Gerus Kepercayaan Publik dan Legitimasi Negara

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, juga dimutasi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh sekaligus memperkuat pengawasan agar praktik pungli di pintu masuk internasional Batam tidak kembali terulang. (*)

Editor : M Tahang
ombudsman kepri pungli imigrasi batam pelabuhan batam center