batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam hingga kini belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan setiap Jumat, sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang mulai berlaku 1 April 2026.
Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Ia menyebut telah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta para asisten untuk mengkaji kemungkinan penerapannya di lingkungan Pemko Batam.
Menurut Amsakar, kebijakan WFH tidak bisa diterapkan tanpa perhitungan matang, terutama terkait dampaknya terhadap efisiensi anggaran.
“Kalau kita tidak gunakan BBM satu atau dua hari karena bekerja dari rumah, idealnya biaya listrik dan BBM harus lebih kecil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep WFH seharusnya mampu menekan pengeluaran operasional pemerintah, khususnya penggunaan bahan bakar dan listrik. Karena itu, diperlukan formulasi yang tepat agar kebijakan ini tidak justru menambah beban.
“Misalnya saat work from home, listrik kantor dipadamkan dan hanya yang bekerja di kantor saja yang menggunakan fasilitas tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Amsakar meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan perhitungan rinci terkait potensi efisiensi dari kebijakan tersebut.
“Kalau tidak memberikan dampak, tidak ada gunanya kebijakan ini dibuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsep WFH yang didorong pemerintah pusat harus benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam penghematan biaya operasional.
Saat ini, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri telah diteruskan ke seluruh OPD teknis untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
“Apa yang menjadi kebijakan dari Kemendagri sudah kita disposisikan ke OPD. Saya minta tim melakukan kajian cermat, karena konsekuensinya harus ada efisiensi,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim