batampos – BP Batam menegaskan bahwa proses perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak dipersulit selama pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menyebutkan bahwa salah satu syarat utama adalah lahan yang diajukan telah terbangun secara fisik.
“Kalau syaratnya terpenuhi, khususnya lahannya sudah dibangun, prosesnya cepat. SLA kami lima hari kerja,” ujar Harlas, Senin (4/5).
Ia menegaskan, anggapan bahwa proses UWTO berbelit tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, keterlambatan umumnya terjadi karena dokumen atau kondisi lahan belum memenuhi ketentuan.
Untuk meningkatkan pelayanan, BP Batam juga menghadirkan inovasi melalui program BLING (Batam Layanan Keliling). Program ini memungkinkan petugas mendatangi langsung kawasan perumahan guna membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan UWTO.
“Kami jemput bola, terutama untuk membantu masyarakat lanjut usia yang kesulitan memahami sistem,” katanya.
Harlas juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri perpanjangan UWTO tanpa melalui pihak ketiga atau calo. Menurutnya, sistem layanan yang ada saat ini sudah cukup transparan dan mudah diakses.
“Kami harap masyarakat tidak menggunakan jasa perantara. Urus sendiri, prosesnya sudah kami sederhanakan,” ujarnya. (*)
Editor : Putut Ariyotejo