batampos – Ancaman penyebaran paham radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan di wilayah perbatasan menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bersama Densus 88 Anti-Teror Polri dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE).
Langkah ini dipandang penting sebagai upaya antisipasi dini terhadap potensi berkembangnya jaringan dan paham ekstremisme di daerah strategis perbatasan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Pemerintah Daerah terhadap Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2026–2029 yang digelar di Batam, Rabu (7/5). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi masyarakat sipil, hingga unsur keamanan.
Program ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Amerika Serikat melalui International Criminal Investigative Training Assistance Program.
Plt Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Dionnisius Elvan Swasono, menegaskan bahwa RAD PE harus disusun berdasarkan kondisi riil di daerah, bukan pendekatan seragam secara nasional.
“Penyamaan persepsi dan penguatan komitmen seluruh pihak sangat penting agar implementasi RAN PE di daerah berjalan efektif. Penyusunan RAD PE harus berbasis kondisi lokal dan melibatkan seluruh unsur terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelibatan tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta OPD menjadi kunci dalam membangun sistem pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dari sisi keamanan, Densus 88 Anti-Teror Polri menekankan pentingnya pencegahan sejak dini terhadap berkembangnya paham intoleransi yang dapat menjadi pintu masuk radikalisme.
Kombes Pol Maendra Eka Wardhana menyebutkan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan umumnya berkembang secara bertahap sebelum berujung pada aksi teror.
“Pencegahan harus dimulai dari hulu, termasuk penguatan toleransi, edukasi masyarakat, dan deteksi dini terhadap ujaran kebencian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satgaswil Densus 88 AT Polri Kepri, Kombes Pol Faisal Syahroni, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital turut memperluas jangkauan penyebaran paham radikal.
Ia juga menyoroti kerentanan anak-anak dan remaja yang dapat menjadi sasaran kelompok tertentu jika tidak dibekali literasi dan pengawasan yang memadai.
“Penguatan ketahanan masyarakat harus dilakukan bersama. Potensi radikalisasi bisa menyasar siapa saja, termasuk generasi muda,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Muhamad Iksan, menilai RAD PE sangat penting mengingat posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Menurutnya, kondisi geografis Kepri yang berhadapan langsung dengan negara tetangga membuat stabilitas keamanan dan sosial harus dijaga secara berkelanjutan.
“Kepri adalah wilayah terbuka dengan interaksi lintas negara yang tinggi. Karena itu, penguatan pencegahan radikalisme menjadi kebutuhan penting,” katanya.
RAD PE nantinya akan menjadi instrumen koordinasi lintas sektor di daerah dalam menjalankan program pencegahan ekstremisme melalui pendekatan lunak (soft approach). Program ini melibatkan masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta organisasi sipil.
Perlu ditegaskan bahwa RAD PE bukan instrumen penegakan hukum, melainkan langkah preventif untuk mencegah berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat sejak dini. (*)
Editor : Putut Ariyotejo