Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

UPTD PPA Batam Tangani Dua Anak Terindikasi Jaringan Terorisme

Antara • Kamis, 14 Mei 2026 | 17:07 WIB
Plt Kepala UPTD PPA Batam Suratin. ANTARA/Amandine Nadja
Plt Kepala UPTD PPA Batam Suratin. ANTARA/Amandine Nadja

batampos - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau, memberikan asesmen dan konseling psikologis kepada dua anak yang terindikasi terlibat dalam jaringan terorisme pada April 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPA Kota Batam, Suratin, mengatakan penanganan terhadap kedua anak tersebut dilakukan berdasarkan rujukan dari aparat penegak hukum, khususnya Densus 88 Antiteror Polri.

“Itu temuan dari Densus 88 dan dirujuk ke kami untuk asesmen dan konseling psikologinya,” kata Suratin saat dihubungi di Batam, Kamis.

Densus 88 merupakan satuan khusus Polri yang bertugas menangani dan menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia.

Suratin menjelaskan, kedua anak tersebut tidak ditempatkan di rumah aman dan telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Meski demikian, keduanya masih berada dalam pengawasan khusus aparat.

Baca Juga: Rupiah Masih Lesu, Dolar Amerika dan Singapura Bertahan Tinggi

“Pulang ke rumah, tetapi tetap dalam pengawasan Densus 88 AT,” ujarnya.

Terkait kondisi mental maupun hasil asesmen psikologis terhadap kedua anak itu, Suratin enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menegaskan proses penanganan dilakukan secara tertutup demi kepentingan anak.

“Kami harus keep silent terkait itu,” katanya.

Selain menangani kasus tersebut, UPTD PPA Batam juga mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang April 2026.

“Untuk kasus kekerasan terhadap anak total ada 17 kasus dengan bentuk kekerasan yang macam-macam,” ujar Suratin.

Ia merinci, kasus tersebut terdiri atas satu kasus kekerasan fisik, satu kasus kekerasan psikis, enam kasus persetubuhan, enam kasus pencabulan, satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta dua kasus yang berkaitan dengan jaringan terorisme.

Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode yang sama tercatat sebanyak lima kasus. Rinciannya, dua kasus terkait pengasuhan anak, dua kasus suami tidak memberikan nafkah anak, dan satu kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO).

Baca Juga: Setubuhi Remaja 16 Tahun, WNA Asal Malaysia Ditangkap Polisi di Hotel Penuin

“Kalau KGBO itu kekerasan gender berbasis online, korban diminta menunjukkan kemaluannya melalui video call,” jelasnya.

Sepanjang 2026, Januari menjadi bulan dengan jumlah korban kekerasan tertinggi di Kota Batam. Pada bulan tersebut tercatat 30 kasus, terdiri dari dua korban perempuan dan 28 korban anak.

UPTD PPA Batam terus melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak melalui layanan asesmen, konseling psikologi, hingga koordinasi lintas instansi guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#Densus 88 #UPTD PPA #batam #terorisme #kekerasan anak