batampos - Sudah tiga pekan sejak penggerebekan kasus dugaan judi online berkedok live streaming media sosial di Batam, namun hingga kini polisi belum juga menetapkan tersangka.
Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk membongkar peran masing-masing warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi di kawasan Sukajadi dan Orchard Park Batamcenter beberapa waktu lalu.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada perkembangan signifikan terkait status hukum para terduga pelaku.
“Terkait kasus judi online ini masih terus kami dalami,” ujar Arif, Jumat (29/5).
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila sudah ada perkembangan terbaru dari hasil penyelidikan.
“Kalau sudah ada perkembangan nanti kami info,” katanya singkat.
Baca Juga: Motor Honda ADV 160 yang Hilang Saat Dipanaskan di Bida Asri Berhasil Ditemukan
Saat ini, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi penggerebekan. Polisi berupaya menelusuri jaringan komunikasi hingga pola aktivitas perjudian online yang diduga dijalankan para WNA tersebut.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aktivitas dugaan judi online berkedok siaran langsung Facebook di dua lokasi berbeda di Batam, yakni kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, hingga Suriah.
Mereka diduga menjalankan praktik perjudian online menggunakan kartu permainan bergambar naga yang disiarkan langsung melalui media sosial untuk menjaring pemain dari negara asal masing-masing.
Modusnya pun terbilang modern. Para pelaku disebut menggunakan berbagai bahasa asing saat live streaming demi menarik perhatian calon pemain agar ikut bergabung.
Tak hanya fokus pada praktik perjudian, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tersebut. Polisi menduga terdapat aliran keuntungan besar yang diperoleh dari praktik judi online lintas negara itu.
Baca Juga: 7 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Awet, Segar, dan Tidak Cepat Rusak
Namun sejauh ini, penyidik belum menemukan keterkaitan transaksi keuangan para pelaku dengan money changer di Batam. Pembayaran diduga dilakukan menggunakan dompet digital GCash.
Di sisi lain, kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Imigrasi terkait kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal oleh para WNA selama berada di Indonesia.
Meski sudah diamankan sejak penggerebekan berlangsung, hingga kini belum ada proses deportasi terhadap para WNA tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan. (*)
Editor : Putut Ariyo