batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang akan menggelar Operasi Patuh Seligi 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di Kota Batam.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, mengatakan operasi akan difokuskan pada sembilan jenis pelanggaran yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Patuh Seligi 2026 dilaksanakan selama 14 hari dengan fokus pada pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan,” ujarnya, Minggu (7/6).
Adapun sembilan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi meliputi penggunaan knalpot brong, truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, penggunaan sirine, rotator, dan strobo tanpa izin pada kendaraan pribadi, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas juga akan menindak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal, kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang, hingga kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
Yudhi menjelaskan, pelaksanaan operasi akan mengedepankan pendekatan preventif, persuasif, dan edukatif kepada masyarakat. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kami mengutamakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun untuk pelanggaran yang terpantau, penindakan tetap dilakukan secara elektronik melalui sistem ETLE,” katanya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan patuhi aturan yang berlaku. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Yudhi. (*)
Editor : Jamil Qasim