batampos – Penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang berangkat dari Batam mulai 1 Juli 2026 harus memperhatikan adanya perubahan biaya perjalanan. Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi memberlakukan penyesuaian tarif pass penumpang domestik khusus pengguna kapal Pelni dari Rp10.000 menjadi Rp35.000 per orang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni, mengatakan penerapan tarif baru sebenarnya telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sejak 26 Mei 2026. Namun, BP Batam memutuskan memberikan masa transisi karena sebagian besar tiket kapal Pelni untuk keberangkatan selama Juni telah dibeli masyarakat jauh sebelum kebijakan tersebut diumumkan.
Baca Juga: State of Decay 3 Resmi Kembali, Xbox Ungkap Gameplay Perdana dan Target Rilis 2027
Menurut Benny, langkah tersebut diambil agar calon penumpang yang telah membeli tiket tidak terbebani oleh perubahan biaya secara mendadak.
"Kami memahami sebagian besar tiket kapal Pelni untuk keberangkatan bulan Juni sudah dibeli jauh hari sebelumnya dengan komponen biaya yang telah ditetapkan. Karena itu, penerapan tarif baru kami berlakukan untuk jadwal keberangkatan mulai 1 Juli 2026 agar proses transisi berjalan lebih baik dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa," ujarnya.
Ia menjelaskan, penundaan penerapan tarif hingga awal Juli juga bertujuan menghindari kendala administratif sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar selama masa penyesuaian.
Masih Lebih Rendah dari Sejumlah Pelabuhan Lain
Meski mengalami kenaikan signifikan, BP Batam menilai tarif pass penumpang domestik khusus kapal Pelni di Batam masih tergolong kompetitif dibandingkan sejumlah pelabuhan lain di Indonesia yang juga melayani kapal Pelni.
Berdasarkan data BP Batam, tarif pass penumpang di beberapa pelabuhan utama telah berada pada kisaran Rp37.500 hingga Rp47.500 per penumpang. Dengan tarif baru sebesar Rp35.000, Pelabuhan Batam masih berada di bawah angka tersebut.
"Dengan tarif Rp35.000, Batam masih lebih rendah dibandingkan beberapa pelabuhan utama lainnya. Penyesuaian ini masih dalam batas yang wajar dan sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Benny.
Untuk Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan
Benny menegaskan penyesuaian tarif tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan di Batam.
Dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif nantinya akan digunakan untuk mendukung pemeliharaan fasilitas terminal penumpang, peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan, serta menjamin keberlanjutan layanan transportasi laut yang aman, nyaman, dan andal.
Baca Juga: Diskon Tiket Kapal Pelni 30 Persen Disambut Antusias
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan menjadi kebutuhan penting mengingat pelabuhan di Batam merupakan salah satu pintu gerbang utama mobilitas penumpang dan distribusi barang di wilayah Kepulauan Riau.
BP Batam juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi terbaru terkait tarif pass penumpang serta memperoleh informasi resmi melalui kanal komunikasi BP Batam maupun PT Pelni guna menghindari kesalahpahaman terkait penerapan kebijakan baru tersebut.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami penyesuaian ini sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan kepelabuhanan yang lebih baik bagi seluruh pengguna jasa," tutup Benny. (*)
Editor : Putut Ariyo